Pasal 91
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Polnustar diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat, jasa danproduksi serta sumber lain yang sah. (2) Penggunaan dana yang berasal dari sumber pemerintah, dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya yang diperoleh dari masyarakat berasal dari : a. sumbangan pembinaan pendidikan (SPP); b. biaya ujian masuk Polnustar; c. hasil kontrak kerja antara Polnustar dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, atau pihak lain; dan f. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya yang diperoleh dari jasa dan produksi berupa: pelatihan, konsultasi, pekerjaan lapangan, saksi ahli keteknikan dan ketataniagaan, pengujian (uji laboratorium) material, penelitian lapangan, perawatan dan perbaikan mesin/alat industri,dan pembuatan barang-barang keteknikan. (5) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat maupun dari kegiatan jasa dan produksi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
