Pasal 90
BAB 14 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan Prasarana Polnustar diperoleh/melalui dana yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, jasa dan produksi. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Pemerintah, diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kekayaan milik negara. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari dana masyarakat dan pihak lain diatur oleh Direktur dengan persetujuan Senat. (4) Setiap anggota sivitas akademika memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab berdaya guna dan berhasil guna. (5) Penggunaan dana yang berasal dari/dan diperoleh dari masyarakat diatur dan dikelola oleh Direktur dengan persetujuan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
