Pasal 89
BAB 14 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana di lingkungan Polnustar terdiri dari: ruang kelas, kendaraan dinas, laboratorium/bengkel/studio, perpustakaan, dan warung internet dan sarana olahraga, ruang dosen, ruang administrasi, ruang pimpinan serta fasilitas pendukung lainnya. (2) Ruang kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana penunjang dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar (PBM) yang mempunyai fungsi sebagai ruang teori dan praktik/demonstrasi. (3) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana penunjang jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu/kompetensi tertentu sesuai dengan keperluan dan bidang studi yang bersangkutan dan unit sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana penunjang kegiatan pendidikan dimana mahasiswa dapat membaca dan meminjam buku sesuai dengan keperluannya. (5) Warung internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana penunjang kegiatan pendidikan dimana mahasiswa dapat mengakses informasi yang diperlukannya dari institusi/lembaga lain bahkan dari luar negeri
