Pasal 88
BAB 13 — KERJA SAMA
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dengan persetujuan Senat, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok atau tugas-tugas penting lainnya, yaitu berupa: a. pertukaran dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. penerbitan bersama karya ilmiah; d. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lainnya, dan e. bentuk-bentuk kerjasama lain yang dianggap perlu. (3) Pelaksanaan kerja sama Polnustar dengan pihak lain dapat dilakukan oleh Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat, UPT, Bengkel/Laboratorium/studio, maupun Dosen, atas persetujuan Direktur. (4) Bentuk kerja sama dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban tiap-tiap pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut. (5) Bila terjadi perselisihan dalam hubungan kerja sama, masing- masing pihak berupaya menyelesaikannya secara musyawarah mufakat, dan bila hal tersebut tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada pihak yang berwenang.
