PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 94
BAB 16 — PENGAWASAN DAN AKREDITASI
(1) Penyelenggaraan Akreditasi di Polnustar dikoordinasikan oleh Pusat Penjaminan Mutu. (2) Akreditasi di Polnustar meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.
