PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 86
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa yang melanggar peraturan akademik dan non akademik dapat dikenakan sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pemecatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
