PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 85
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Pembiayaan kegiatan kemahasiswaan dibebankan pada anggaran Polnustar dan hasil usaha lain yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur. (2) Dana yang diterima dari sumber lain yang tidak mengikat digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan mahasiswa merasakan manfaatnya.
