PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 84
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan ekstrakurikuler meliputipenalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Kegiatan kemahasiswaan antar kampus dan diluar kampus harus mendapatkan izin Direktur, sedangkan kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan antar negara harus mendapat izin Direktur Jenderal.
