Pasal 83
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan trampil. (2) Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural di lingkungan Polnustar. (3) Organisasi kemahasiswaan diselenggarkan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. (4) Tugas, fungsi, keanggotaan, dan kepengurusan organisasi kemahasiswaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
