Pasal 82
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Polnustar dalam rangka kelancaran proses belajar; mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; ; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; e. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peratur-an perundang-undangan; g. pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Polnustar; dan i. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
