PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 81
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. ikut menanggung biaya penyelenggarakan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku pada Polnustar; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, keamanan Polnustar; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polnustar; f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional . (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
