Pasal 80
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu program studi/jurusan di lingkungan Polnustar. (2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa adalah memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan/Aliyah atau yang sederajat, dan lulus ujian masuk Polnustar atau lulus melalui jalur seleksi Pemanduan Minat dan Kemampuan (PMK) yang diselenggarakan oleh Polnustar. (3) Polnusta mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru. (4) Jumlah mahasiswa baru yang diterima di Polnustar setiap tahun disesuaikan dengan kapasitas/daya tampung setiap program studi. (5) Tiap mahasiswa diperlakukan sama di Polnustar dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (6) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Polnustar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Direktur.
