PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 73
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
Syarat pemberian gelar vokasi meliputi: a. menyelesaikan semua kewajiban pendidikan vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi. b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi di lingkungan Polnustar berkenaan dengan program studi yang diikuti.
