PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 72
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan Polnustar dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar Vokasi. (2) Gelar vokasi adalah Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III, dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV, yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan. (3) Jenis gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
