PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 74
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Gelar vokasi yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan. (2) Polnustar akan memberikan penghargaan kepada lulusan yang berprestasi (lulus cum laude) sedangkan, bentuk dan nilainya akan diatur tersendiri dengan Keputusan Direktur berdasarkan persetujuan Senat.
