PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 70
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMIKEILMUAN
(1) Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Polnustar dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perwujudan otonomi keilmuan pada Polnustar diatur dan ditetapkan oleh Senat.
