PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 69
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMIKEILMUAN
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Polnustar sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (2) Polnustar dapat mengundang tenaga ahli dari luar Polnustar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.
