PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 58
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum Polnustar dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi. (3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap jurusan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni standar nasional pendidikan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
