PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 57
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polnustar dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS). (2) Beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
