Pasal 56
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik di Polnustar ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan mahasiswa baru. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan. (4) Diantara semester genap dan semester gasal, Polnustar dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
