PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 55
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polnustar menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. (2) Polnustar menyelenggarakan program pendidikan diploma, sarjana terapan, dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuanlebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimanadimaksudpadaayat(1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
