Pasal 59
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar mahasiswa. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, tugas akhir, dan/atau bentuk lainnya. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (4) Penilaian hasil belajar didasarkan pada Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan Garis-garis Besar Program Perkuliahan (GBPP). (5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, dan huruf E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0. (6) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). (7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
