PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian Wakil Direktur Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
