Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Pusat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Pusat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan pegawai negeri yang lain; f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; h. dibebaskan dari jabatan dosen; i. menjalani tugas belajar; dan/atau j. cuti di luar tanggungan Negara.
