Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhenti, menyampaikan nama-nama Wakil Direktur kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur definitif melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya. (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
