Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Senat membentuk panitia penjaringan bakal calon Direktur; b. Panitia penjaringan bakal calon Direktur menginventarisir dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Direktur; c. Panitia penjaringan bakal calon Direktur mengumumkan nama- nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan; dan d. dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c dan ingin mengikuti tahap penyaringan wajib mendaftarkan diri ke panitia pendaftaran. (2) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukandengan cara: a. Apabila bakal calon Direktur yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kurang dari 3 (tiga) orang, maka Ketua Senat dengan persetujuan Anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Direktur; b. bakal calon Direktur yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyampaikan visi, misi, program kerja dan pengembangan Polnustar di hadapan Senat; c. Senat melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon Direktur untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Direktur melalui rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk penyaringan calon Direktur; d. Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Direktur beserta daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Direktur kepada menteri; (3) Apabila sampai batas waktu penjaringan berakhir, bakal calon Direktur yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga) orang, Senat memperpanjang jangka waktu penjaringan dan penyaringan bakal calon Direktur. (4) Apabila sampai batas waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bakal calon Direktur kurang dari 3 (tiga) orang, Senat melaporkan kepada Menteri untuk mengambil keputusan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu penjaringan dan penyaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Senat.
