PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
