PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN.
Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan.
