PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 17
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara. (2) Polnustar dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
