Pasal 16
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan Polnustar untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik; c. menyusun norma akademik untuk diusulkan kepada Senat; d. menyusun kode etik sivitas akademika untuk diusulkan kepada Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun Polnustar; f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun Polnustar; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) Polnustar; h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polnustar; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; m. menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan peserta didik; n. mengelola anggaran Polnustar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; www.djpp.kemenkumham.go.id
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Polnustar kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan Polnustardengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;dan r. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
