Pasal 18
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
(1) Senat Polnustar merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan melakukan pengawasan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Polnustarmempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan dalam penetapan norma akademik yang diusulkan oleh Direktur; b. memberikan pertimbangan dalam penetapan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Direktur; c. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika; d. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang diusulkan oleh Direktur mengenai hal-hal sebagai berikut:
kurikulum program studi;
persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik; e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Direktur; f. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Direktur; i. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; k. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; l. memberikan pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; m. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
