PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 98
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan UNEJ dari masyarakat meliputi: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk UNEJ; c. hasil kontrak kerja; d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi UNEJ; e. hasil penjualan produk/jasa; f. bantuan; g. sumbangan; h. wakaf; i. zakat; j. kolekte; k. dana punia; l. persembahan kasih; m. dana abadi pendidikan tinggi; n. hibah dari perorangan; dan/atau o. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan UNEJ yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara yang dikelola UNEJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
