PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 99
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Sumber pendanaan UNEJ dari pihak luar negeri meliputi: a. hasil kerja sama UNEJ; b. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan/atau c. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
