PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 97
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Sumber pendanaan UNEJ berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. pihak luar negeri; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
