Pasal 94
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan UNEJ. (2) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. fokus pada pelanggan; b. kepemimpinan; c. keterlibatan seluruh staf; d. pendekatan proses; e. pendekatan sistem pada manajemen; f. peningkatan berkelanjutan; g. pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan; dan h. hubungan baik dengan pemangku kepentingan. (4) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (5) Prosedur operasional mengenai sistem penjaminan mutu internal UNEJ ditetapkan oleh Rektor.
