PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 95
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
