PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 93
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu UNEJ bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan; dan b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Sistem penjaminan mutu UNEJ sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. internal; dan b. eksternal. (3) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu UNEJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bidang: a. akademik; dan b. nonakademik.
