PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Dalam hal wakil dekan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai dekan, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
