PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelaksana teknis, kepala laboratorium/bengkel/ studio, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua dan/atau Sekretaris Dewan Penyantun karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
