PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis, ketua jurusan/bagian/program studi, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan pemberhentian pimpinan Senat dan pimpinan Satuan Pengawas Internal.
