PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pergantian Ketua Senat maka penetapan Ketua Senat baru dilaksanakan melalui pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 71. (2) Dalam hal terjadi pergantian Sekretaris Senat, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Senat definitif atas usul Ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat sebelumnya.
