PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin UNEJ. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
