PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (3) Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
