PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan Ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara. (3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
