PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(2) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
