PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Prosedur operasional mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain ditetapkan oleh Ketua Senat.
