Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin UNEJ merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UNEJ untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin UNEJ memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; c. MENETAPKAN Kode Etik UNEJ dan Kode Etik Dosen UNEJ yang disusun oleh Senat serta menyusun dan MENETAPKAN Kode Etik Tenaga Kependidikan UNEJ dan Kode Etik Mahasiswa UNEJ; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; h. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik, peraturan perundang-undangan, kebijakan, Peraturan Senat, dan/atau Peraturan Rektor berdasarkan pertimbangan Senat;
j. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; k. menerima dan memberhentikan Mahasiswa; l. membina dan mengembangkan Mahasiswa; m. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian; o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung- jawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; p. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan s. mengelola UNEJ sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
