PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil profesor dan wakil Dosen bukan profesor dari setiap fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu bersifat ex officio.
