PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor, bukan wakil Rektor, bukan dekan, bukan direktur pascasarjana, bukan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan bukan Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
