PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS JEMBER
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. paling banyak 3 (tiga) orang wakil profesor dari setiap fakultas; b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor dari setiap fakultas; c. Rektor; d. wakil Rektor; e. dekan; f. direktur pascasarjana; g. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan h. Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu. (2) Anggota Senat yang berasal dari: a. wakil profesor dari setiap bidang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- dipilih oleh Senat Fakultas jika terdapat 3 (tiga) profesor atau lebih dari setiap bidang ilmu; atau
- ditetapkan sebagai anggota Senat jika terdapat paling banyak 2 (dua) profesor dari setiap bidang ilmu; b. wakil Dosen bukan profesor dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih oleh Senat Fakultas. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (4) Prosedur operasional mengenai pembentukan Senat Fakultas ditetapkan oleh Rektor. (5) Prosedur operasional mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditetapkan oleh Rektor.
